Skip to main content

Hukum MLM (Multi Level Marketing)



Assalammu'alaikum.
Ustadz saya mau tanya tentang hukum "Multi Level Marketing" dalam syariat Islam menurut Al Qur'an dan As Sunnah???
Jazakullah Khairan.
.................................................
Berikut ini jawaban para ulama dalam komisi riset dan fatwa tentang hokum MLM, semoga bermanfaat.
Fatwa Lajnah Da’imah[1] (Komisi Khusus Bidang Riset Ilmiah dan Fatwa) pada tanggal 14/3/1425 dengan nomor (22935)
Sangat banyak pertanyaan-pertanyaan yang masuk ke Al-Lajnah Ad-Da’imah Li Al-Buhuts Al-Ilmiyah wa Al-Ifta, tentang aktifitas perusahaan-perusahaan pemasaran berpiramida atau berjejaring (MLM, Multi Level Marketing)) seperti Biznas dan hibah Al-Jazirah. Kesimpulan aktifitas mereka adalah meyakinkan seseorang untuk membeli sebuah barang atau produk agar dia (juga) mampu meyakinkan orang-orang lain untuk membeli produk tersebut (dan) agar orang-orang itu juga meyakinkan yang lainnya untuk membeli, demikian seterusnya. Setiap kali bertambah tingkatan anggota dibawahnya (downline), maka orang yang pertama akan mendapatkan komisi yang besar yang mencapai ribuan real. Setiap anggota yang dapat meyakinkan orang-orang setelahnya (downline-nya) untuk bergabung, akan mendapatkan komisi-komisi yang sangat besar yang mungkin dia dapatkan sepanjang berhasil merekrut anggota-anggota baru setelahnya ke dalam daftar para anggota. Inilah yang dinamakan dengan pemasaran berpiramida atau berjejaring (MLM).
JAWAB:
Alhamdullilah,
Komisi fatwa  menjawab pertanyaan diatas sebagai berikut:
Sesungguhnya transaksi sejenis ini adalah haram. Hal tersebut karena tujuan dari transaksi itu adalah komisi dan bukan produk. Terkadang komisi dapat mencapai puluhan ribu real sedangkan harga produk tidaklah melebihi sekian ratus real saja. Seorang yang berakal ketika dihadapkan antara dua pilihan, niscaya ia akan memilih komisi. Karena itu, sandaran perusahaan-perusahaan ini dalam memasarkan dan mempromosikan produk-produk mereka adalah menampakkan jumlah komisi yang besar yang mungkin didapatkan oleh anggota dan mengiming-imingi mereka dengan keuntungan yang melampaui batas sebagai imbalan dari modal yang kecil yaitu harga produk. Maka produk yang dipasarkan oleh perusahaan-perusahaan ini hanya sekedar label dan pengantar untuk mendapatkan komisi dan keuntungan.
Tatkala ini adalah hakikat dari transaksi di atas, maka dia adalah haram karena beberapa alasan:
Pertama: transaksi tersebut mengandung riba dengan dua macam jenisnya; riba fadhl[2]dan riba nasi’ah[3].  Anggota membayar sejumlah kecil dari hartanya untuk mendapatkan jumlah yang lebih besar darinya. Maka ia adalah barter uang dengan bentuk tafadhul (ada selisih nilai) dan ta’khir (tidak kontan). Dan ini adalah riba yang diharamkan menurut teks (alqur’an dan hadits) dan kesepakatan para ulama. Produk yang dijual oleh perusahaan kepada konsumen tiada lain hanya sebagai kedok untuk barter uang tersebut dan bukan menjadi tujuan anggota (untuk mendapatkan keuntungan dari pemasarannya) , sehingga (keberadaan produk) tidak berpengaruh dalam hukum (transaksi ini).
Kedua: ia termasuk gharar[4] yang diharamkan menurut syari’at.
Hal itu karena anggota tidak mengetahui apakah dia akan berhasil mendapatkan jumlah anggota yang cukup atau tidak?. Dan bagaimanapun pemasaran berjejaring atau piramida itu berlanjut, dan pasti akan mencapai batas akhir yang akan berhenti padanya. Sedangkan anggota tidak tahu ketika bergabung didalam piramida, apakah dia berada di tingkatan teratas sehingga ia beruntung atau berada di tingkatan bawah sehingga ia merugi? Dan kenyataannya, kebanyakan anggota piramida merugi kecuali sangat sedikit di tingkatan atas. Kalau begitu yang mendominasi adalah kerugian. Dan ini adalah hakikat gharar, yaitu ketidakjelasan antara dua perkara, yang paling mendominasi antara keduanya adalah yang menjadi pertimbangan. Dan Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang dari ghararsebagaimana diriwayatkan oleh Muslim dalam shahihnya.
Tiga: apa yang terkandung dalam transaksi ini berupa memakan harta manusia dengan cara yang tidak dibenarkan oleh syari’at, dimana tidak ada yang mengambil keuntungan dari akad (transaksi) ini selain perusahaan dan para anggota yang ditentukan oleh perusahaan dengan tujuan menipu anggota lainnya. Dan hal inilah yang datang nash pengharamannya dengan firman (Allah) Ta’ala,
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar)” [An-Nisa’:29]
Empat: apa yang terkandung dalam transaksi ini berupa penipuan, pengkaburan dan penyamaran hakikat yang sebenarnya terhadap orang-orang, dari sisi menampakan produk seakan-akan itulah tujuan dalam transaksi, padahal kenyataanya adalah bukan itu. Dan dari sisi, mereka mengiming-imingi komisi besar, yang seringnya tidak terwujud. Hal ini termasuk penipuan yang diharamkan. Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda,
“Barangsiapa yang menipu maka ia bukan termasuk golonganku” [Dikeluarkan Muslim dalam shahihnya]
Dan beliau juga bersabda,
“Dua orang yang bertransaksi jual beli mempunyai hak pilih (khiyar) selama belum berpisah. Jika keduanya saling jujur dan transparan, niscaya akan diberkati transaksinya. Dan jika keduanya saling dusta dan menutupi, niscaya akan dicabut keberkahan transaksinya.”[Muttafaqun’Alaihi]
Adapun pendapat bahwa transaksi ini tergolong samsarah (makelar), maka itu tidak benar. Karena samsarah adalah transaksi (dimana) pihak pertama mendapatkan imbalan atas usahanya mempertemukan barang (dengan pembelinya). Adapun pemasaran berjejaring (MLM), anggotanya-lah yang mengeluarkan biaya untuk memasarkan produk tersebut. Sebagaimana maksud hakikat dari makelar adalah memasarkan barang, berbeda dengan pemasaran berjejaring (MLM), maksud sebenarnya adalah pemasaran komisi dan bukan (pemasaran) produk. Karena itu orang yang bergabung (dalam MLM) memasarkan kepada orang yang akan memasarkan dan seterusnya (mencari downline). Berbeda dengan makelar, (dimana) pihak perantara benar-benar memasarkan kepada calon pembeli barang. Perbedaan diantara dua transaksi diatas adalah jelas.
Adapun pendapat yang menyatakan bahwa komisi-komisi tersebut masuk dalam kategori hibah (pemberian), maka inipun tidak benar. Andaikatapun pendapat itu diterima, maka tidak semua bentuk hibah itu boleh menurut syari’at. Seperti hibah yang terkait dengan suatu pinjaman adalah riba. Karena itu, Abdullah bin Salam berkata kepada Abu Burdah radhiyallahu’anhuma,
“Sesungguhnya engkau berada di suatu tempat yang tersebar riba didalamnya. Maka jika engkau memiliki hak pada seseorang kemudian dia menghadiahkan kepadamu sepikul jerami, sepikul gandum atau sepikul tumbuhan maka ia adalah riba.”[Dikeluarkan oleh Al-Bukhary dalam Ash-Shahih]
Dan (hukum) hibah pemberian  dilihat dari sebab terwujudnya hibah tersebut. Karena itu Nabi ‘alaihish shalatu wa sallam bersabda kepada pekerjanya yang datang lalu berkata, “Ini untuk kalian, dan ini dihadiahkan kepada saya.” Beliau ‘alaihish shalatu wa sallam pun menimpali,
“Tidakkah sepantasnya engkau duduk di rumah ayahmu atau ibumu, lalu engkau menunggu apakah dihadiahkan kepadamu atau tidak?” [Muttafaqun’Alaih]
Dan komisi-komisi ini hanyalah diperoleh karena bergabung dalam sistem pemasaran berjejaring. Maka apapun namanya, baik itu hadiah, hibah atau selainnya, maka hal tersebut sama sekali tidak mengubah hakikat dan hukumnya.
Dan (juga) hal yang patut disebut disana ada beberapa perusahaan yang muncul di pasar bursa dengan sistem pemasaran berjejaring atau berpiramida (MLM) dalam transaksi mereka, seperti Smart Way, Gold Quest dan Seven Diamond. Dan hukumnya sama dengan perusahaan-perusaha an yang telah disebutkan diatas. Walaupun sebagiannya berbeda dengan yang lainnya pada produk-produk yang mereka perdagangkan.
Wabillahi taufiq wa shalallahu ‘ala Nabiyina Muhammad wa aalihi wa shohbihi.
[Fatwa diatas ditanda-tangani oleh Syaikh ‘Abdul ‘Azis Alu Asy-Syaikh (ketua), Syaikh Shalih Al-Fauzan, Syaikh Abdullah Al-Ghudayyan, Syaikh Abdullah Ar-Rukban, Syaikh Ahmad Sair Al-Mubaraky dan Syaikh Abdullah Al-Mutlaq]







[1]  Al Lajnah Ad Daimah lil buhuts wal ifta (komisi khusus bagian riset ilmiah dan fatwa) adalah sebuah lembaga riset dan fatwa di Negara Arab Saudi, yang beranggotakan para ulama yang terkemuka yang memiliki kapabilitas dibidangnya yang diakui dunia.
[2]  Riba fadhl adalah jual beli barang ribawi yang sejenis dengan penambahan nilai pada salah satunya contohnya emas 1 gr dijual dengan emas 2 gram, atau kurma 1 kg dijual dengan kurma 2 kg
[3] Riba Nasiah adalah jual beli barang ribawi dengan mengakhirkan waktu transaksi (tidak kontan) baik ada perbedaan nilai atau tidak contoh jual emas 1 gram dengan emas lain 1gram namun diterima setalah satu minggu (tidak kontan) semua ini termasuk riba yang dilarang dalam islam.
[4] Disyaratkan dalam jual beli yang direstui syariat adalah tidak ada unsur penipuan atau ketidak jelasan (Gharar)

Popular posts from this blog

Tentang Ultraman; Pahlawan Jepang Yang Mendunia, Salah Satu Teman Masa Kecil

Google Doodle Ultraman Pagi ini, ada kejutan yang bikin saya tersenyum. Google Doodle, hari ini temanya adalah ulang tahun Eiji Tsuburaya  sang pereka tokoh Ultraman atau dalam lidah Jepang disebut Urotoraman, tayang pertama pada 7 Juli 1966 di TBS (Tokyo Broadcasting System).  Urotoraman atau Ultraman adalah Tokusatsu  atau SciFi, seorang pahlawan super yang berukuran rasaksa. Bila beberapa halaman wiki mengatakan bahwa ide pahlawan super berukuran raksasa adalah ide aseli Tsuburaya, bagi saya itu bukan aseli. Mungkin di Jepun sono, ide aseli. Namun di Indonesia raya nan kaya dan tercinta ini, itu bukan ide aseli.  Banyak tokoh pewayangan kita seperti Yudistira, Puntadewa, bahkan yang paing fenomenal adalah Prabu Kreshna yang mampu melakukan tiwikrama , alias berubah menjadi raksasa.  Meskipun itu terjadi ketika yang melakukan sedang murka.  Jadi Ultraman adalah bentuk Tiwikrama dari pahlawan Jepang.  Meskipun begitu dan di luar semua i...

Kerang Penghasil Mutiara Air Tawar

Kerang mutiara air tawar adalah kerang penghasil butir-butir mutiara air tawar, kerang yang habitat hidupnya di Perairan Tawar (Non Laut), kerang jenis ini memiliki nama ilmiah Margatifera margatifera, salah satu jenis species yang terancam punah, jenis moluska dan termasuk ke dalam Family Margaritiferidae . Jenis species kerang lainnya yang dapat menghasilkan butir mutiara air tawar adalah Hyriopsis dan Amblema , habitat asli penyebarannya di Wilayah Asia dan Amerika Utara, kedua jenis species tersebut memiliki keterkaitan dengan family Unionidae . Ciri-cirinya ialah memiliki cangkang nacre yang tebal, nacre adalah istilah dalam kekerangan yang artinya induk/ibu dalam lapisan mutiara (Mother of Pearl). Kerang mutiara jenis ini mampu menghasilkan butir mutiara yang indah dan berkualitas, dan mampu menghasilkan 5 hingga belasan butir mutiara per ekor kerang. Kerang mutiara air tawar Ia memiliki 2 (dua) cangkang yang simetris dan  engsel yang dapat membuka dan menutup u...

Bagaimana Menginstall Snort dengan Barnyard2 dan Snorby

Mas....! Apa? Nuwun sewu, Mas! Saya udah coba install Snort dan Suricata. Tapi bingung... Bingung gimana? Bingung nginstallnya. Sampeyan nginstallnya di mana? Sampeyan gimana? Ya di kantor, Mas! Masa di rumah.  Di rumah komputer kan cuma 1 doang. He he....! Maksud saya, nginstallnya di komputer apa, OS nya apa? Di PC, OS-nya linux Linux apa? Ubuntu, Mas! Hmm... Ubuntu? Sampeyan nginstallnya make apt-get install apa compile dari source-nya? Make apt-get install, Mas! sudo apt-get install snort snort-mysql Emang kenapa, Mas? Gak apa, Cuma biasanya saya nginstallnya langsung dari source. Gimana caranya? Begini, unduh dulu source terakhir yang stabil dari http://www.snort.org/snort-downloads/ Kemudian copykan ke mesin linux yang bakal kita install snort.  Jangan cuma download source snortnya thok.  Download juga library DAQ (Data Aqcuisition Library).  Karena snort juga butuh ini kalo mau mengenable-kan semua fitur snort. Jangan lupa juga download barny...