Skip to main content

Hukum Menggunakan Ganja Sebagai Penyedap Makanan


Tanya :
Ustadz, bolehkah menggunakan ganja sekedar untuk penyedap makanan? (Abdul Aziz, Jakarta)
Jawab :
Menurut kami haram hukumnya secara syar’i menggunakan ganja (Cannabis sativa) untuk penyedap makanan, meskipun hanya sedikit dan meskipun tidak menimbulkan bahaya atau efek negatif bagi yang memakan makanan tersebut. Keharamannya didasarkan pada dalil syar’i yang mengharamkan ganja secara mutlak, baik sedikit maupun banyak. Juga didasarkan pada fakta tidak adanya illat (alasan) keharaman ganja, misalnya karena menimbulkan efek negatif bagi penggunanya. Maka ganja hukumnya haram tanpa melihat lagi apakah menimbulkan efek negatif atau tidak bagi penggunanya.
Dalil syar’i yang mengharamkan ganja (Arab : al hasyisy) adalah hadits yang diriwayatkan Ummu Salamah RA bahwa Nabi SAW telah melarang setiap-tiap zat yang memabukkan (muskir) dan zat yang melemahkan (mufattir) (nahaa ‘an kulli muskir[in] wa mufattir[in]). (HR Abu Dawud no. 3689 & Ahmad no. 26676).
Sebagian ulama menilai hadits ini dha’if (lemah), misalnya penulis  kitab ‘Aunul Ma’bud dan Syekh Syu’aib Al Arna`uth. Namun kami lebih condong kepada Imam Ibnu Hajar Al Asqalani yang menghukumi hadits ini sebagai hadis hasan. (‘Aunul Ma’bud, 3/378; Musnad Ahmad bin Hanbal Ma’a Hukm Syu’aib Al Arna`uth, Juz 6 hlm. 309; Ibnu Hajar Al Asqalani, Fathul Bari, Juz 10 hlm. 47; Kitabul Asyribah, Bab Al Khamr min Al ‘Asl, syarah hadits no 5263; Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah, Juz 11 hlm. 35, Bab “At Takhdiir”; Ahmad Fathi Bahnasy, Al Khamr wal Mukhaddirat fi Al Islam, hlm. 169).
Para ulama menjelaskan yang dimaksud dengan kata “mufattir” dalam hadits di atas adalah setiap zat yang dapat menimbulkan rasa tenang/rileks (istirkha`) dan lemah/lemas (futuur) pada tubuh manusia. (Rawwas Qal’ah Jie, Mu’jam Lughah Al Fuqoha, hlm. 342; Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah, Juz 11 hlm. 35).
Maka dari itu, hadits di atas dapat dijadikan dalil untuk mengharamkan ganja. Imam Ibnu Hajar mengatakan bahwa dalam hadits Ummu Salamah ini terdapat dalil yang secara khusus mengharamkan ganja (al hasyisy) karena ganja dapat menimbulkan rasa tenang (tukhaddir) dan melemahkan (tufattir). (Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah, Juz 11 hlm. 35; Al Mausu’ah Al Jina`iyyah Al Muqaranah, Juz 1, hlm. 367 & 695).
Keharaman ganja ini menurut kami bersifat mutlak, artinya baik dikonsumsi sedikit maupun banyak hukumnya tetap haram. (Lihat Syekh As Saharanfuri, Badzlul Majhud fi Halli Abi Dawud, Juz 16, hlm. 22).
Kemutlakan hukum ini disimpulkan dari nash hadits Ummu Salamah yang bersifat mutlak pula. Artinya, hadits ini hanya menjelaskan bahwa Nabi SAW telah melarang setiap zat yang melemahkan (mufattir), tanpa menjelaskan batasannya apakah yang dilarang itu sedikit atau banyak. Maka dari itu, keharaman ganja ini adalah mutlak, sesuai nash hadits yang mutlak pula. Kaidah ushul fiqih dalam masalah ini menetapkan : al muthlaqu yajriy ‘alaa ithlaaqihi maa lam yarid daliilun yadullu ‘ala at taqyiid. (dalil yang mutlak tetap dalam kemutlakannya, selama tidak terdapat dalil yang menunjukkan batasan). (Wahbah Zuhaili, Ushul Al Fiqh Al Islami, Juz 1 hlm. 208).
Selain itu, keharaman ganja ini semata-mata didasarkan pada nash, bukan didasarkan pada illat (alasan) keharaman ganja. Karena illat itu memang tidak ada. Bahwa ganja dapat menimbulkan efek negatif, adalah semata-mata fakta (al waqi’), namun bukan illat keharaman ganja.
Maka dari itu, ganja hukumnya haram tanpa melihat lagi apakah menimbulkan efek negatif atau tidak bagi penggunanya. Kaidah fiqih menyebutkan : inna al ‘ibadat wa al math’umat wa al malbusat wa al masyrubat wa al akhlaq laa tu’allalu wa innama yultazamu fiiha bi an nash. (sesungguhnya hukum-hukum ibadah, makanan, minuman, dan akhlaq tidak didasarkan pada illat, namun hanya didasarkan dan berpegang pada nash saja). (Abdul Qadim Zallum, At Ta’rif bi Hizb At Tahrir, hlm. 55). Wallahu a’lam.[]
(sumber)

Popular posts from this blog

Badan Intelejen Rusia Mencari Peretas untuk Membajak Jaringan Tor

Penegak hukum Rusia mengumumkan tender tertutup untuk pelaksanaan percobaan mendapatkan informasi pengguna jaringan anonim Tor (The onion router). Kementerian Dalam Negeri Rusia telah mengumumkan pencarian peretas untuk membajak sistem tersebut, namun sampai saat ini belum ada yang mampu melakukannya. Misi ini membutuhkan banyak dana, dan pada akhirnya belum tentu berhasil. Tor adalah server proksi yang memberikan kerahasiaan akses internet dengan mengarahkan lalu lintas internet melalui volunteer network di seluruh dunia. Foto: Getty Images/Fotobank Kementerian Dalam Negeri Rusia hendak menelusuri data pengguna jaringan anonim Tor dan tempat mereka berada. Lembaga pemerintah tersebut mengumumkan, demi keamanan kerahasiaan negara, maka hanya perusahaan dalam negeri saja yang dapat mengikuti tender. Pemerintah siap membayar hingga 3.9 juta rubel (sekitar 112 ribu dolar AS) untuk dapat membajak jaringan Tor. Kepopuleran jaringan Tor di Rusia meningkat tajam dalam satu bulan tera...

Log Management Dengan Graylog2, MongoDB, Elasticsearch, Kibana (2)

Bagian 2 dari 3 tulisan Pada bagian ini diuraikan konfigurasi input dan ekstraktor serta menghubungkan Suricata ke Graylog2 Melanjutkan tulisan sebelumnya Log Management Dengan Graylog2, MongoDB, Elasticsearch, Kibana (1), pada tulisan ini akna sedikit menguraikan tentang beberapa konfigurasi dan pemanfaatannya.  Tentunya masih menggunakan Graylog2. Input. Konfiguras Input sangat penting mengingat ini adalah item konfigurasi yang memungkinkan Graylog2 untuk membuka port menangkap kiriman log. Ada beberapa jenis input.  Namun untuk sementara kita hanya menggunakan “Syslog TCP”  dan “Syslog UDP”.  Dan karena input nanti akan berhubungan dengan extractors, maka sebaiknya input dibuat spesifik untuk mesin log yang spesifik juga.  Misalkan kita akan menangkap log dari Suricata, kita buatkan 1 input khusus dengan protocol UDP misalnya, dan listening pada port 6160 misalkan. Langkah pembuatan input Untuk membuat input, setelah kita bisa memasuki interface Graylog2, ...

Ha Na Ca Ra Ka, Huruf Jawa: Riwayatmu Kini

Ha na ca ra ka; hana caraka; ada utusan. Ah kemanakah para utusan itu sekarang? Sesekali aku jalan-jalan ke blog orang-orang dari wilayah-wilayah asia semacem Thailand, Champa (Khmer); ada yang tiba tiba menyeruak dari kedalaman jiwaku. Dari kedalaman jiwa seorang Jawa. Hari ini aku sudah tidak bisa lagi membaca rangkaian kalimat yang tersusun dari huruf-huruf milik kami, orang jawa. Dulu, ketika aku masih duduk di bangku sekolah dasar, pak guru dan ibu guruku begitu rajinnya mengajarkan aku membaca dan menulis huruf jawa. Sampai kemudian aku pun bisa menuliskannya dengan lancar. Membacanya pun aku tidak ada halangan. Bahkan sampai aksara murda sekalipun. Tapi kini aku seperti menjadi orang lain ketika harus membaca tulisan-tulisan itu. Hari ini, ketika aku tidak mampu lagi membaca hurufku. Aku mencoba untuk menelusuri di internet tentang huruf-huruf jawa. Aku dapat salah satunya di http://en.wikipedia.org/wiki/Javanese_script , kemudian dari sini aku mendapatkan http://www.omniglot...