Skip to main content

Hukum Menggunakan Ganja Sebagai Penyedap Makanan


Tanya :
Ustadz, bolehkah menggunakan ganja sekedar untuk penyedap makanan? (Abdul Aziz, Jakarta)
Jawab :
Menurut kami haram hukumnya secara syar’i menggunakan ganja (Cannabis sativa) untuk penyedap makanan, meskipun hanya sedikit dan meskipun tidak menimbulkan bahaya atau efek negatif bagi yang memakan makanan tersebut. Keharamannya didasarkan pada dalil syar’i yang mengharamkan ganja secara mutlak, baik sedikit maupun banyak. Juga didasarkan pada fakta tidak adanya illat (alasan) keharaman ganja, misalnya karena menimbulkan efek negatif bagi penggunanya. Maka ganja hukumnya haram tanpa melihat lagi apakah menimbulkan efek negatif atau tidak bagi penggunanya.
Dalil syar’i yang mengharamkan ganja (Arab : al hasyisy) adalah hadits yang diriwayatkan Ummu Salamah RA bahwa Nabi SAW telah melarang setiap-tiap zat yang memabukkan (muskir) dan zat yang melemahkan (mufattir) (nahaa ‘an kulli muskir[in] wa mufattir[in]). (HR Abu Dawud no. 3689 & Ahmad no. 26676).
Sebagian ulama menilai hadits ini dha’if (lemah), misalnya penulis  kitab ‘Aunul Ma’bud dan Syekh Syu’aib Al Arna`uth. Namun kami lebih condong kepada Imam Ibnu Hajar Al Asqalani yang menghukumi hadits ini sebagai hadis hasan. (‘Aunul Ma’bud, 3/378; Musnad Ahmad bin Hanbal Ma’a Hukm Syu’aib Al Arna`uth, Juz 6 hlm. 309; Ibnu Hajar Al Asqalani, Fathul Bari, Juz 10 hlm. 47; Kitabul Asyribah, Bab Al Khamr min Al ‘Asl, syarah hadits no 5263; Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah, Juz 11 hlm. 35, Bab “At Takhdiir”; Ahmad Fathi Bahnasy, Al Khamr wal Mukhaddirat fi Al Islam, hlm. 169).
Para ulama menjelaskan yang dimaksud dengan kata “mufattir” dalam hadits di atas adalah setiap zat yang dapat menimbulkan rasa tenang/rileks (istirkha`) dan lemah/lemas (futuur) pada tubuh manusia. (Rawwas Qal’ah Jie, Mu’jam Lughah Al Fuqoha, hlm. 342; Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah, Juz 11 hlm. 35).
Maka dari itu, hadits di atas dapat dijadikan dalil untuk mengharamkan ganja. Imam Ibnu Hajar mengatakan bahwa dalam hadits Ummu Salamah ini terdapat dalil yang secara khusus mengharamkan ganja (al hasyisy) karena ganja dapat menimbulkan rasa tenang (tukhaddir) dan melemahkan (tufattir). (Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah, Juz 11 hlm. 35; Al Mausu’ah Al Jina`iyyah Al Muqaranah, Juz 1, hlm. 367 & 695).
Keharaman ganja ini menurut kami bersifat mutlak, artinya baik dikonsumsi sedikit maupun banyak hukumnya tetap haram. (Lihat Syekh As Saharanfuri, Badzlul Majhud fi Halli Abi Dawud, Juz 16, hlm. 22).
Kemutlakan hukum ini disimpulkan dari nash hadits Ummu Salamah yang bersifat mutlak pula. Artinya, hadits ini hanya menjelaskan bahwa Nabi SAW telah melarang setiap zat yang melemahkan (mufattir), tanpa menjelaskan batasannya apakah yang dilarang itu sedikit atau banyak. Maka dari itu, keharaman ganja ini adalah mutlak, sesuai nash hadits yang mutlak pula. Kaidah ushul fiqih dalam masalah ini menetapkan : al muthlaqu yajriy ‘alaa ithlaaqihi maa lam yarid daliilun yadullu ‘ala at taqyiid. (dalil yang mutlak tetap dalam kemutlakannya, selama tidak terdapat dalil yang menunjukkan batasan). (Wahbah Zuhaili, Ushul Al Fiqh Al Islami, Juz 1 hlm. 208).
Selain itu, keharaman ganja ini semata-mata didasarkan pada nash, bukan didasarkan pada illat (alasan) keharaman ganja. Karena illat itu memang tidak ada. Bahwa ganja dapat menimbulkan efek negatif, adalah semata-mata fakta (al waqi’), namun bukan illat keharaman ganja.
Maka dari itu, ganja hukumnya haram tanpa melihat lagi apakah menimbulkan efek negatif atau tidak bagi penggunanya. Kaidah fiqih menyebutkan : inna al ‘ibadat wa al math’umat wa al malbusat wa al masyrubat wa al akhlaq laa tu’allalu wa innama yultazamu fiiha bi an nash. (sesungguhnya hukum-hukum ibadah, makanan, minuman, dan akhlaq tidak didasarkan pada illat, namun hanya didasarkan dan berpegang pada nash saja). (Abdul Qadim Zallum, At Ta’rif bi Hizb At Tahrir, hlm. 55). Wallahu a’lam.[]
(sumber)

Popular posts from this blog

Superfish Menginjeksi Laman-Laman Google

Beberapa bulan lalu pengguna lenovo sempat dibuat gerah dengan penggunaan software superfish yang sengaja disisipkan oleh Lenovo. Penggunaan adware yang sebenarnya dimaksudkan untuk memudahkan pengguna yang suka berbelanja ternyata justeru menjadi duri dalam daging bagi pengguna. Adware ini, mampu membongkar enkripsi web pengguna komputer dan akhirnya membuat komputer yang bersangkutan menjadi rentan terhadap serangan cyber. Dan yang paling ‘menggemaskan’ adalah adware ini bisa menyuntikkan iklan-iklan yang tidak diinginkan (bahkan sering menampilkan gambar perempuan dengan pakaian minim) ketika pengguna membuka web apapun. Meskipun Lenovo telah berjanji untuk menghentikan penggunaan Superfish, namun ternyata bahaya masih mengintai para pengguna internet. Google sebagai peramban paling populer saat ini berpotensi menyebarkan Ad Injection melalui ekstensyen nya. Berdasar riset dari Google, 4% laman google telah di-inject oleh superfish dengan iklan-iklan yang gak jelas. Dan 5....

Masih Pagi??

Ingat saat di sekolah S3 (SD,SMP,SMA) segala sesuatu yang menyangkut hasrat dan keinginan ada kalanya mentog kepada satu frasa: masih pagi. Berpikir tentang rezeki katanya masih terlalu pagi untuk memikirkan hal yang gak-gak gitu. Mengangankan tentang hari nanti (mungkin adalah saat ini), juga dibilang masih terlalu pagi apalagi jika sifatnya pesimistis. Terima kasih untuk semua yang mengatakan itu karena setidaknya aku bisa berfikir saat ini, bahwa memang masih terlalu pagi (saat itu), tetapi terlalu pagi itu bukan artinya untuk berhenti memulai. Tetapi terlalu pagi yang berarti bahwa memang sudah seharusnya dimulai saat itu. Kita tidak pernah tahu apa yang akan kita dapatkan nanti, dan karena itu kita harus tahu apa yang harus kita kerjakan saat ini. Merencanakan adalah kata yang sangat indah untuk diucapkan. Perencanaan adalah sesuatu yang sangat mudah untuk dituliskan manakala pelaksanaan tidak pernah terpikirkan. Semua bermuara pada satu kata : tangggung jawab . Tanggung jawab...

Snort dan Suricata IDPS

Sugeng pagi, Mas! Pagi, gimana kabarnya? Baik, Mas. Gini, Mas! Saya lagi pusing ngurusin jaringan di kantor. Pusing kenapa? Itu lo, Mas, virus tau-tau nongol tanpa permisi.  Bikin jaringan jadi lemot. Yang lebih repotnnya lagi, kita gak tau dari sebelah mana penyebarannya. Lah, gitu aja kok pusing.  Kamu punya alat monitoring macem IDS gak? Apa itu IDS, Mas? IDS itu, singkatan coro londo Intrussion Detection System.  Maksudnya sistem buat mendeteksi aktifitas penyusupan. La, itu kan bukan antivirus, Mas! Lagian mana ada sih yang nyusup di kantor saya.  Apalagi kantor banyakan mainnya di jaringan private. La ini, yang salah! Jangan beranggapan bahwa setiap penyusupan itu datangnya dari luar. Ancaman kebocoran itu paling besar justeru datangnya dari dalam. Dan satu hal lagi penyusupan tidak harus terjadi dalam satu saat.  Seperti proses penyusupan yang dilakukan dengan menggunakan kuda trojan.  Para penyusup justeru anteng dulu di dalam kuda trojan....