Skip to main content

Posts

Showing posts from January, 2013

ClamAV Antivirus dengan Proteksi Aktif Linux Ubuntu 12.0.4

Kalo orang bilang Windows itu banyak virusnya itu biasa.  Karena, mungkin, windows sudah terlalu banyak usernya.  Karena, mungkin juga, masih banyak orang yang benci sama Microsoft.  Benci tapi rindu.  Karena, masih mungkin juga, pengamanan Microsoft memang rendah. Kemudian, kalo orang bilang Unix atau Unix like macem Linux, orang bilang itu aman.  Gak ada virus.  Siapa bilang? Satu sisi, linux yang sudah begiu banyak distro-nya, bisa jadi menjadi salah satu faktor penentu pengamanan di Linux.  Namun, penggunaan java yang secara relatif kemudian justeru menyeragamkan bukan hanya linux, namun juga hampir seluruh desktop OS kemudian menjadi salah satu jalan bagi penyebaran virus; terutama pada web browser yang bisa memanfaatkan plugin java (baca link ini ). Memang dalam link tersebut disebutkan contoh untuk Mozilla Firefox, dan Internet Explorer di Windows XP.  Namun, harus diingat, Linux pun mempunyai Mozilla Firefox dan bisa menjalankan plugin ja...

Monitor Penggunaan Bandwidth local Komputer dengan "iftop"

Bagi para pengguna linux, aplikasi command line semacam 'top' mungkin sudah faham bahwa top adalah aplikasi untuk memonitor penggunaan resource memory, space hardisk, dan cpu secara real time. Tampilan layar 'top' Bagi pengguna AIX mungkin juga sudah terbiasa dengan penggunaan 'topas' yang secara umum mempunyai fungsi yang sama dengan 'top'.  Cuma mungkin 'topas' lebih lengkap secara presentasi dibanding 'top'.  Satu hal yang mungkin sangat berbeda dengan 'top', 'topas' telah menyajikan statistik real time untuk penggunaan resource jaringan. Tampilan layar 'topas' Maka, bila dengan AIX kita bisa melakukan monitoring terhadap penggunaan resource jaringan secara real time, maka bagaimana dengan linux? Linux khususnya fedora dan debian, talah mempunyai aplikasi command line untuk memonitor jaringan secara real time.  Untuk Ubuntu (varian debian), aplikasi ini tidak secara default terinstall.  Agar kita bis...

Digenggam Jadi Mobile Phone, Di-Dock Jadi Desktop PC.

Saat ini banyak sekali kampiun-kampiun OS yang berusaha untuk beralih ke mobile device. Wupss.... ya, seperti gelombang ribuan tawon yang berdengung, semuanya bercerita tentang kelebihannya.  Bukan cuma dedengkot OS yang main di mobile device sih, itu Mozilla Firefox juga membesut OS yang dikasih nama Firefox.  Entah karena ngikutin Google dengan OS Chrome yang disamain sama Chrome web browser, atau memang mereka berfikir bahwa produk baru ini harus ditebengkan ke existing produk yang sudah terkenal; Mozilla Firefox.  Cuma yang aku inget, Chrome OS meskipun disamain sama Chrome Browser, di pasar gak segagah Chrome Browser. Ya kita tunggu saja, nasib Firefox yang masih belum dirilis ini. WebOS, WebOS punyanya palm yang pada masa jayanya hampir gak ada pesaing. Asik masyuk berduaan dengan Microsoft bermain di PDA (Personal Data Assistance, istilah yang pernah 'diusahakan' untuk menjadi berbeda dengan smartphone namun mati juga akhirnya).  Saat ini pun tak ada lagi ce...

Hukum Menggunakan Ganja Sebagai Penyedap Makanan

Tanya : Ustadz, bolehkah menggunakan ganja sekedar untuk penyedap makanan? (Abdul Aziz, Jakarta) Jawab : Menurut kami haram hukumnya secara syar’i menggunakan ganja (Cannabis sativa) untuk penyedap makanan, meskipun hanya sedikit dan meskipun tidak menimbulkan bahaya atau efek negatif bagi yang memakan makanan tersebut. Keharamannya didasarkan pada dalil syar’i yang mengharamkan ganja secara mutlak, baik sedikit maupun banyak. Juga didasarkan pada fakta tidak adanya illat (alasan) keharaman ganja, misalnya karena menimbulkan efek negatif bagi penggunanya. Maka ganja hukumnya haram tanpa melihat lagi apakah menimbulkan efek negatif atau tidak bagi penggunanya. Dalil syar’i yang mengharamkan ganja (Arab : al hasyisy) adalah hadits yang diriwayatkan Ummu Salamah RA bahwa Nabi SAW telah melarang setiap-tiap zat yang memabukkan (muskir) dan zat yang melemahkan (mufattir) (nahaa ‘an kulli muskir[in] wa mufattir[in]). (HR Abu Dawud no. 3689 & Ahmad no. 26676). Sebagian ulama menil...